polda-bali-segera-periksa-bupati-giri-prasta-dan-wayan-disel
DENPASAR-Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari Bupati Badung Giri Prasta. Seperti diketahui, Giri Prasta melaporkan Wayan Disel Astawa pada Senin (4/4/2022) ke Polda Bali.
Politikus PDIP itu melaporkan Bendesa Ungasan, Kuta Selatan, Wayan Disel Astawa terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
“Kami terima laporan Bupati dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, disitu ada perjanjian kerjasama yang dibuat notaris antara desa adat dengan pengusaha, bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian,” kata , Kombes Pol Surawan di Polda Bali, Senin (4/4/2022).
Dikatakannya bahwa tidak ada perjanjian bawah tangan seperti yang disebutkan oleh Bupati Badung. “Tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris, maka dari itu kami terima atas tuduhan pasal 266 (KUHP),” tambahnya.
Terkait laporan itu, pihaknya pun akan melakukan penyelidikan. Mulai dari memanggil pihak pelapor dan juga pihak terlapor.
“Kami akan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen, memanggil pelapor, terlapor dan siapapun yang terlibat. Termasuk kami memanggil BPN, untuk membuktikan nanti bahwa tanah dalam perjanjian benar tanah negara atau memang milik desa adat,” pungkasnya.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…