bawa-setengah-kilogram-sabu-buruh-edy-suwarno-pasrah
DENPASAR– Tak ada ekspresi apapun di wajah Edy Suwarno, 45, saat menjalani sidang dakwaan. Terdakwa pembawa setengah kilogram ganja itu benar-benar pasrah. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Terdakwa dijanjikan upah oleh seseorang yang dipanggil Time. Karena itu terdakwa mau saat disuruh mengambil tempelan (sabu),” ujar JPU Ketut Sujaya, Kamis (7/4).
Edy membawa sabu seberat 499,14 gram netto. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” imbuh JPU Kejati Bali itu.
Edy sendiri ditangkap anggota Polda Bali pada 10 Januari 2022 di dalam kamar kosnya di wilayah Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi sudah lama mengintai pergerakan Edy. Ketika waktu dirasa tepat, polisi langsung membekuk Edy. Saat digeledah, Edy menyimpan lima paket sabu ke dalam kotak bekas sereal.
Lima paket tersebut setelah ditimbang berat keseluruhan 503,44 gram brutto atau 499,14 gram netto. Edy mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang dipanggil Time. Edy komunikasi dengan Time melalui aplikasi Telegram.
“Pelaku Time diketahui berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur,” beber Sujaya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…