Categories: Hukum & kriminal

Terseok di Tipikor, Kejari Gianyar Banding

DENPASAR– Kejari Gianyar tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menghukum Ni Wayan Puspawati, 43, empat tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi LPD Belusung, Gianyar, itu sebelumnya dituntut 7,5 tahun oleh JPU Kejari Gianyar.

 

“Tertanggal 4 April 2022, kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana dikonfirmasi kemarin (10/4).

 

Ditanya alasan banding, Ancana menyebut putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU. Tidak hanya lamanya pidana penjara, pasal yang dipakai hakim juga berbeda dengan yang diajukan JPU. Dalam tuntutannya JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Namun, hakim memutuskan pasal yang terbukti adalah Pasal 8 dalam dakwaan lebih subsider.

 

Hakim juga tidak sepakat dengan tuntutan JPU yang menyatakan Puspawati merugikan keuangan LPD Belusung, Gianyar, sebesar Rp 2,6 miliar. Hakim menilai uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 1,8 miliar.

 

“Memori bandingnya sekarang masih kami susun. Secepatnya setelah selesai akan kami kirim ke pengadilan,” tukas Ancana.

 

Diwawancarai terpisah, I Made Suardika Adnyana, kuasa hukum Puspawati mengaku sampai saat ini belum mendapat informasi jaksa banding. “Kalau kami menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding,” ucap Suardika melalui ponselnya.

 

Suardika menilai putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan. Sesuai fakta di persidangan, uang yang dipakai terdakwa Rp 1,8 miliar, bukan Rp 2,6 miliar sebagaimana yang diungkapkan jaksa.

 

Menurut Suardika, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan juga sudah benar. Hakim menilai hasil audit Inspektorat Pemkab Gianyar masih bisa berubah, sehingga asas kerugian negara harus riil atau nyata tidak terbukti.

 

Dana talangan yang dihitung sebagai kerugian negara bukan termasuk uang negara. Sebab, dana talangan itu diambil kas LPD yang dipakai membayar tabungan nasabah.

 

Sebelumnya, JPU I Putu Nuritanto dalam tuntutannya menilai Puspawati terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Dalam dakwaan disebutkan, berdasar hasil audit Inspektorat Kabupaten Gianyar, dana LPD Belusung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,6 miliar.

Kerugian itu disebut sebagai kerugian keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Belusung. Terdakwa Puspawati tidak sendirian. Dalam berkas terpisah, ada nama Ni Wayan Parmini yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

 

Terdakwa selaku petugas tabungan bertugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan. Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun, sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak mengimput sesuai jumlah setoran. Selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago