Categories: Hukum & kriminal

Ditelantarkan Suami, Warga Rusia dan Bayinya Dideportasi

DENPASAR– Malang nian nasib perempuan 33 tahun asal Rusia berinisial LN. Ia bersama bayinya berusia 3 tahun berinisial VN ditelantarkan suaminya berinisial SAN. Apesnya lagi, saat ditinggalkan suaminya pada 2019 lalu, masa berlaku paspor milik LN habis.

 

“Jadi LN ini overstay selama 2 tahun 7 bulan atau 956 hari,” ujar Jamaruli Manihuruk, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali melalui siaran persnya, Senin  (11/4).

 

LN dinilai melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. LN dan putrinya kemudian dideportasi pada Minggu (10/4) malam menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar  – Istanbul – Moscow pukul 21.49.

 

Setelah dideportasi, LN masuk dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Yang bersangkutan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama enam bulan ke depan,” tegas Jamaruli.

 

Dijelaskan lebih lanjut, pada 24 Juli 2019 silam, LN bersama putrinya dan suaminya tiba di Bali menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata. Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kuta Selatan.

 

Pada Desember 2021, SAN sebagai kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya untuk bekerja di Malaysia, dan kembali ke Rusia. LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari karena izin tinggalnya sudah kedaluwarsa. Namun, ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. Setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan.

 

“Sampai akhirnya suaminya LN tidak bisa dapat dihubungi kembali,” tutur Jamaruli.

 

Setelah keuangan LN menipis, pada 4 April 2022 melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Petugas kemudian melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.

 

Dikarenakan mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket, pendeportasian belum dapat dilakukan.

 

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah LN dan putrinya didetensi selama enam hari, akhirnya LN bisa membeli tiket pulang. LN dibelikan tiket oleh teman-teman Rusianya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago