Categories: Hukum & kriminal

Simpan Tembakau Gorila, Togar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 1,2 Miliar

 

DENPASAR– Alasan Gunggus Togar Manatar, 24, menikmati tembakau gorila untuk menambah stamina dan kuat begadang tidak menjadi pertimbangan meringankan tuntutan jaksa. JPU tetap menilai perbuatan Togar melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

 

“Terdakwa Togar kami tuntut lima tahun penjara atas kepemilikan tembakau gorila seberat 4,61 gram,” ujar JPU Triarta Kurniawan Selasa kemarin (12/4).

 

JPU Kejari Badung itu juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama enam bulan.

“Perbuatn terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba,” tukas JPU Triarta.

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pledoi lisan. Dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.  

 

Pemuda kelahiran Tabanan itu sebelumnya memesan tembakau gorila melalui akun Instagram (IG) GOODSTUFF.CO. Selain untuk menambah stamina dan kuat begadang, terdakwa juga mengaku mengonsumsi tembakau gorila untuk mencari ketenangan dan merilekskan diri.

 

Terdakwa membeli barang “enak gila” itu dengan harga Rp 400 ribu dengan cara ditransfer. Terdakwa diberi alamat pengambilan barang di seputaran Jalan Teuku Umar Barat atau Malboro. Setelah barang di tangan, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Mudu Taki 3, Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara, Badung.  Apes, baru membuka pintu kamar kos, terdakwa langsung disergap polisi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago