Categories: Hukum & kriminal

Rektor Unud Cabut Aturan Wajib Bayar dan Tinggal di Asrama

JIMBARAN – Rektor Universitas Udayana (UNUD), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara akhirnya menyudahi polemik penyediaan asrama terpadu atau Integrated Student Dormitory atau bisnis kos-kosan berkedok asrama.

 

Prof. Antara menyudahi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 tentang pendaftaran mahasiswa baru universitas Udayana tahun akademik 2022/2023.

 

Yang pada intinya, isi SE tersebut untuk memenuhi semua tuntutan orang tua mahasiswa baru dan juga organisasi kemahasiswaan yang ada di Udayana.

 

“Kami ikut berempati demgan situasi ini. Masukan-masukan masyarakat yang menjadi pertimbangannya,” katanya kepada radarbali.id pada Rabu (13/4).

 

Ada 7 poin dalam SE tersebut. Pertama, setiap calon mahasiswa baru Unud angkatan 2022, dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory (UISD). Dan tidak diwajibkan untuk tinggal di UISD.

 

Kedua, bagi calon mahasiswa baru yang yang tetap memilih untuk tinggal di UISD, masih diberikan untuk mendaftar melalui sistem. 

 

Ketiga, apabila calon mahasiswa baru Unud telah melakukan pembayaran untuk keperluan tempat tinggal di UISD dan selanjutnya membatalkan pilihannya untuk tinggal di UISD, maka pembayaran tersebut akan dikembalikan secara utuh oleh pihak Unud.

 

Keempat, setiap calon mahasiswa baru Unud yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN, diberikan perpanjangan waktu pembayaran UKT sampai hari Senin tanggal 18 April 2022.

 

Kelima, setiap calon mahasiswa baru Unud diharapkan hadir dalam pelaksanaan verifikasi berkas asli, tes kesehatan dan tes bebas narkoba ditempat dan waktu yang telah ditentukan oleh pihak Unud.

 

Keenam, bagi calon mahasiswa baru Unud dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN namun tengah mengikuti ujian sekolah dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang verifikasi bekas asli, tes dan tes bebas narkoba akan dilayani secara khusus pada hari Kamis, tangg 28 April 2022 dari pukul 09.00 – 15.00 WITA.

 

Ketuju, hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam poin sebelumnya, maka akan diinformasikan lebih lanjut. SE ini pun kemudian ditandangani oleh Rektor Unud tertanggal 13 April 2022.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago