Categories: Hukum & kriminal

Dikeluarkan dari Sel Tahanan, Tersangka Pengancaman Paman Sigsigan

MANGUPURA– I Made Susila tak bisa menahan tangis setelah rompi tahanan yang melekat di badannya dibuka Kajari Badung Imran Yusuf. Pria 32 tahun itu sigsigan atau menangis tersedu-sedu sambil mendekap ibunya.

 

Susila bahagia lantaran jaksa menghentikan penuntutan kasusnya melalui restorative justice. Dengan dihentikannya penuntutan, maka Susila bisa menghirup udara bebas. Susila sendiri sudah dua bulan ditahan di Polsek Kuta. 

 

Susila tak perlu menjalani persidangan di pengadilan dalam kasus pengancaman terhadap I Ketut Sudendi, 43, yang tak lain paman kandungnya sendiri. Ia disangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. 

 

“Atas izin Jaksa Agung, perkara saudara I Made Susila dihentikan penuntutannya,” ujar Imran Yusuf, Kamis (14/4) lalu.

 

Dikatakan Imran, tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban juga telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. “Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” tukasnya.

 

Imran lantas menyerahkan map berisi surat penetapan penghentian penuntutan. Pembebasan itu disaksikan tokoh adat, tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. Melihat anaknya bebas dari tahanan, ibu Susila juga tak kuasa menangan tangis. Kedunya lantas melangkah keluar dari Kejari Badung.

  

“Sebelum restorative justice ini telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku,” terang Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Jumat (15/4).

 

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

 

Tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga. Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago