Categories: Hukum & kriminal

Warga Kanada yang Menari Telanjang di Gunung Batur Ternyata Aktor

DENPASAR-Pihak Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar akhirnya memanggil dan menginterogasi Jeffrey Douglas Craigen, pria bule yang videonya viral karena menari telanjang di Guung Batur, Kintamani, Bangli.

 

Pria berusia 34 tahun asal Kanada itu diperiksa pada Senin (25/4/2022). Yang mengejutkan, ternyata pelaku merupakan aktor atau pemain film dan bintang iklan.

 

Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, Jeffrey Douglas Craign alias JDC, masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2018. Lalu yang kedua pada akhir tahun 2019.

 

“Maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok dan Bali adalah untuk berselancar dan berlibur serta menikmati keindahan alam di Bali, dan mencari pengobatan alternatif terakait penyakit osteoporosis,” terang Jamaruli, Senin (25/4/2022).

 

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Imigrasi, pria kelahiran Vancouver, 30 Juli 1988  itu datang menggunakan visa kunjungan. Visanya berlaku hingga 24 Mei 2022.

 

“Yang bersangkutan mengakui bahwa video viral yang diunggahnya adalah dirinya yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2022. Dia bekerja di Kanada sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara di film animasi dan membintangi iklan komersil, serta penyembuhan secara psikologis secara online,” bebernya.

 

Kepada petugas, JDC mengaku jika dirinya tidak mengetahui bahwa Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali. Dia juga mengaku tidak memiliki niat untuk melecehkan kawasan suci tersebut.

 

“Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan dalam membuat video hanyalah sekadar mengekspresikan dengan menari tarian HAKA dari Selandia baru,” urainya.

 

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga dia akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kini dia ditahan di Rudenim Denpasar.

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai nudaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan dunia,” pungkas Jamaruli.

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago