Dalam pemeriksaan Jeffrey mengakui bahwa video viral yang diunggahnya adalah dirinya yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2022.
Dia mengaku tidak mengetahui bahwa Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali. Dia juga tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.
“Motif yang bersangkutan dalam membuat film hanya sekadar mengekspresikan diri dengan menari tarian HAKA dari Selandia baru,” jelas Jamaruli.
Dari hasil pemeriksaan, Jeffrey terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya masuk dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Sambil menunggu deportasi, Jeffrey ditempatkan di rung detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar.
Page: 1 2
Shani Indira Natio mengumumkan kelulusannya dari JKT48. Usai menyampaikan kelulusannya, Gadis kelahiran Kebumen, 5 Oktober…
Syahnaz Sadiqah, adik presenter Raffi Ahmad, mendapat atensi publik luas usai dikabarkan menjalani perselingkuhan dengan…
Kasus dugaan perselingkuhan antara Syahnaz dan Rendy Kjaernett ramai bergulir. Namun belum ada klarifikasi atau…
Postingan di Twitter hingga media santer menyebut Lionel Messi dipastikan absen berlaga di Indonesia. Tidak…
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyinggung soal kemungkinan melakukan relokasi terhadap warga…
Penyerahan ini berdasarkan petunjuk Wini Kaori selaku Direktur Utama LPK Kaori Academy Center dan seijin…