Categories: Hukum & kriminal

Perkara Inkrah, Barang Bukti Puspaka Dipakai untuk Kasus Radhea

DENPASAR- Perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mencapai garis akhir. Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali dan terdakwa sama-sama tidak mengajukan banding.

 

Dengan demikian, perkara yang sempat menghebobhkan jagat Bali itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Meski sudah inkrah, jaksa tidak akan mengembalikan semua barang bukti (BB) yang sudah disita. Salah satunya aset berupa rumah di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung.

 

“Jika hakim memerintahkan aset dikembalikan pada terdakwa, pasti akan kami kembalikan. Tapi, kami akan telaah dan kemungkinan kami sita lagi kalau ada kaitan dengan kasus lain,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Jumat (13/5).

 

Yang dimaksud kasus lain adalah perkara dengan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, putra sulung Puspaka. Radhea sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali beberapa waktu lalu.

 

“Jaksa penyidik akan menjadikan putusan hakim sebagai informasi baru dalam melanjutkan penyidikan tersangka DGR (Dewa Gede Radhea),” tukas Luga.

 

Saat ini sudah 20 lebih saksi yang diperiksa. Jumlah tersebut sangat mungkin bertambah hingga berkas dinyatakan lengkap. Saat menyidik perkara Puspaka, jaksa memeriksa 38 saksi umum. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil ulang Radhea untuk dimintai keterangan.

 

Dikonfirmasi terpisah, Agus Sujoko sebagai anggota kuasa hukum Puspaka mengatakan belum bisa berkomentar banyak. “Kami belum menerima salinan putusan hakim secara resmi,” ucapnya singkat.

 

Radhea terbelit dugaan kasus pencucian uang terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. Ada aliran dana dari investor ke kantong Puspaka sebesar Rp 7 miliar. Nah, dari aliran jumlah dana itu, Radhea diduga kecipratan Rp 4,7 miliar.

 

Uang itu dipakai Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar. Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon. Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Radhea menerima uang, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening miliknya.

 

Penyidikan tersangka Radeha sendiri telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan sprindik Kajati Bali tertanggal 24 Januari 2022. Sehari setelah sprindik terbit, pada 25 Januari 2022 Radhea ditetapkan menjadi tersangka. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago