ilustrasi. (dok radar bali)
DENPASAR-Polisi saat ini mengejar seseorang yang menjual narkoba jenis ganja kepada Putu NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya, pria yang disebut-sebut sebagai anak anggota dewan di Badung, Bali itu membeli ganja dari seseorang di Instagram dengan harga Rp 4,5 juta.
Pelaku yang berusia 33 tahun itu ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) dengan barang bukti hampir 1 kg ganja kering. Sumber di lapangan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi terkait transaksi narkoba di seputaran Padangsambian, Denpasar.
Di hari yang sama, pelaku lain berinisial Putu SA ditangkap di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Padangsambian, Denpasar Barat. Darinya diamankan ganja kering seberat 265 gram. Dari hasil interogasi, Putu SA mengaku jika barang haram itu milik Putu NCAGP, anak dewan di Badung.
“Pelaku Putu SA mengaku disuruh oleh Putu NCAGP. Ada juga bukti percakapan mereka di hp,” terang sumber Selasa (17/5/2022).
Dari pengakuannya itu, polisi langsung bergerak ke rumah Putu NCAGP di Dalung, Kuta Utara. Di sana ditemukan juga ganja kering seberat kurang lebih 495 gram.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Selasa (17/5/2022) belum memberikan jawaban.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…