Categories: Hukum & kriminal

Hendak Nyabu, PNS Kesbangpol Ditangkap bersama Residivis

GIANYAR – Seorang oknum PNS di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Gianyar, Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo, 45, ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Dia ditangkap bersama residivis penganiayaan, Dewa Carma Tirta Yadnya alias Dewa Siwi, 45, warga Kelurahan Gianyar. Keduanya ditangkap pada Sabtu lalu (14/5) pukul 19.00 depan Taman Makam Pahlawan Gianyar.

 

Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun membenarkan menangkap PNS. Gus Lebo dan Dewa Siwi ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. “Pelaku ditangkap dan digeledah. Gus Lebo membawa sabu di tangan kiri. Saat itu dia dibonceng oleh Dewa Siwi,” ujarnya, saat press rilis, Senin (23/5).

 

Dari tangan Gus Lebo diamankan barang bukti sabu seberat 1,53 gram, dua buah handphone dan sebuah sepeda motor. “Rencana (sabu, red) digunakan bersama. Mereka pelaku lama, sudah gunakan 5 tahunan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dikenakan 4 tahun, sementara dia (Lebo, red) sebagai penyimpan,” ujarnya. Sedangkan dari hasil pemeriksaan urine Gus Lebo negatif narkoba. “Tes urine negatif narkotika. Maka dari itu yang bersangkutan statusnya memiliki narkotika,” terangnya.

 

Saat ditanya mengenai alasan menggunakan narkoba, Gus Lebo yang tangannya diborgol bersama Dewa Suwi tidak berkomentar. Dia hanya menundukkan kepala. Selain itu, polisi juga mengamankan 8 tersangka narkoba yang ditangkap April-Mei 2022. Mereka kini mendekam di jeruji Polres Gianyar untuk diproses hukum.

 

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol, Dewa Gede Amerta membenarkan Gus Lebo seorang PNS golongan IIC sudah 4 tahun menjadi staf di Bidang Ekonomi Kesbangpol Gianyar. “Kami baru tahu (pakai narkoba, red) setelah ditangkap,” ujarnya.

 

Mengenai nasib Gus Lebo, pihak Kesbang menyerahkan kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Gianyar. “Surat dari kepolisian datang, lalu kami sampaikan kepada BKD (Sekarang BKSDM), untuk tindak lanjut, BKSDM yang mempunyai kewenangan. Kami menyampaikan seperti itu, di BKD nanti tindaklanjutnya,” ujarnya.

 

Mengenai sanksi, BKSDM yang memutuskan sesuai Undang-undang. “Kami gak bisa bilang berhenti atau tidak. Tergantung jenis hukumannya kan begitu. Yang penting kalau Undang-undang menyatakan A ya A,” ujarnya.

 

Selama ini, Gus Lebo kadang hilang saat ngantor. “Kalau ngantor, ngantor dia. Kerja biasa. Tapi kadang-kadang jam ngantor hilang,” ujarnya.

 

Untuk tugas yang ditinggalkan, sementara akan digantikan oleh staf lain. “Ya nanti tugasnya ke staf lain yang di bidang itu,” pungkasnya. (dra)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago