Categories: Hukum & kriminal

Terdakwa Pencurian Sadis, Gregory Lee Simpson Ngotot Bukan Pelaku

MANGUPURA– Persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Gregory Lee Simpson, 36 (warga Inggris), berjalan semakin seru.  Ini setelah majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariartha memutuskan menggelar pemeriksaan setempat (PS) di tempat kejadian di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta.

 

Saat menggelar pemeriksaan setempat, terdakwa Gregory mendapat pengawalan dari anggota Polsek Kuta dan tim Intelijen Kejari Badung. Hadir juga majelis hakim dan tim JPU. “Pemeriksaan setempat ini untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara,” ujar Kajari Badung, Imran Yusuf usai pemeriksaan setempat, kemarin (24/5).

 

Gregory yang bekerja sebagai trader atau jual beli crypto (mata uang digital) itu tampak memakai rompi tahanan warna merah. Acara pemeriksaan setempat itu juga dihadiri korban. Korban sempat memeragakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

 

Yang menarik, dalam pemeriksaan selama satu jam itu, terdakwa tetap kukuh tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyebut dirinya baru pertama kali datang ke vila itu. Jaksa memasrahkan hakim untuk melakukan penilaian terhadap sikap terdakwa.

 

“Untuk pasal kami mendakwa terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHP, atau Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP,” tandas Imran.

 

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Sidang pekan depan masih pemeriksaan saksi. Sidang masih digelar offline,” tandasnya.

 

Terdakwa melakukan aksinya tidak sendiri. Ia dibantu komplotannya bernama Nicola Di Santo, 34, (sidang terpisah) dan Mateusz Mariusz Morawa (buron) serta Brend Stefan Stade (buron). Selain diancam pidana badan, para terdakwa juga masuk dalam daftar red notice.

 

Perbuatan terdakwa dkk tergolong kejam. Dalam dakwaan JPU Putu Yumi diungkapkan, terdakwa bersama temannya merencanakan pencurian di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Kuta, Badung, tempat tinggal korban pasutri Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo. Karena pintu masuk vila dijaga ketat, terdakwa menggunakan mobil pergi ke belakang tempat tinggal saksi korban. Terdakwa lantas memanjat tembok belakang vila.

 

Untuk mengalihkan perhatian korban, terdakwa sempat menyalakan kembang api sebanyak 50 kali letusan. Saat itu saksi korban yang tertidur terbangun mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya.

 

Tak lama berselang saksi korban dikejutkan kehadiran para terdakwa yang memakai penutup wajah berwarna hitam. “Terdakwa memukuli muka dan mata sebelah kiri saksi korban. Mulut korban juga disumpal dengan kain. Kedua kakinya diikat,” beber JPU Yumi.

 

Setelah itu salah satu dari terdakwa menuju kamar istri korban Camilla Guadagnuolo. Camilia juga dihajar lalu disekap dan ditodong pisau.

 

Salah satu pelaku menanyakan kepada saksi korban mengenai nomor pin brankas. Setelah dapat, pelaku menguras isi brankas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Di antaranya sejumlah BPKP mobil dan moge, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. “Pelaku juga mengambil uang Euro sebanyak 10 ribu dan mata uang Brasil,” imbuh JPU Kejari Badung itu.

 

Selain itu, terdakwa merampas gawai dan kamera korban. Terdakwa Gregory lantas meminta nomor pin untuk membuka ponsel korban. Terdakwa meminta kode untuk membuka aplikasi yang digunakan menyimpan Bit Coin. Korban sempat dihajar hingga muntah darah karena menolak memberikan kode. Para pelaku akhirnya berhasil melakukan pemindahan asset digital Crypto. “Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 900 juta,” tukas JPU Putu Yumi. (san)

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago