Categories: Hukum & kriminal

Tersangka Korupsi BUMDes Pucaksari Dilimpahkan

SINGARAJA– Proses penyidikan pada perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari, akhirnya rampung. Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menuntaskan proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas dalam perkara tersebut.

 

Jaksa penyidik sebenarnya telah melakukan pelimpahan berkas pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhir April lalu. Setelah sebulan berlalu, penyidik akhirnya merampungkan berkas-berkas yang menjadi catatan penuntut umum.

 

Penyidik akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua (melimpahkan berkas perkara dan tersangka) pada penuntut umum. Proses pelimpahan dilakukan secara daring pada Selasa (31/5) lalu. Penyidik melimpahkan berkas dan tersangka dari Mapolsek Sawan. Sementara penuntut umum mengikuti dari Kejari Buleleng.

 

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan, proses pemeriksaan dan penelitian berkas telah dinyatakan rampung. Menurutnya penyidik membutuhkan waktu sedikit lebih panjang dalam proses pelimpahan.

 

“Ada beberapa alur yang harus diperjelas. Karena tersangka ini kan berkaitan dengan perkara yang terdahulu. Jadi kaitan dan perannya harus dibuat jelas dan mengerucut,” kata Jayalantara.

 

Selanjutnya penuntut umum memiliki waktu untuk meneliti berkas. Sekaligus mendaftarkan perkara tersebut pada Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa didaftarkan ke pengadilan. Berkas perkara dan bukti-bukti sudah disiapkan untuk proses persidangan,” imbuhnya

 

Sekadar mengingatkan, Kejari Buleleng kembali membuka perkara dugaan korupsi di BUMDes Gema Amatra Desa Pucaksari. Dalam perkara ini, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana.

 

Meski telah mendapat seorang terpidana, jaksa memutuskan membuka kembali perkara tersebut. Perkara dibuka setelah jaksa mendapat fakta baru yang muncul dalam persidangan. Belakangan jaksa menetapkan mantan bendahara BUMDes, Ni Putu Masdarini sebagai tersangka. Dia diduga bertanggungjawab terhadap kerugian negara sebanyak Rp 113,77 juta.

 

Dari hasil pemeriksaan kejaksaan, Masdarini diduga menilep uang nasabah kredit. Uang-uang yang disetorkan nasabah, mestinya dicatat dalam kas dan disetor ke bank. Namun uang itu tak pernah tercatat dan disetor. Dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Diduga Masdarini melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan terpidana Nyoman Jinarka. (eps)

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago