Categories: Hukum & kriminal

Buang Sabu dalam Kloset, Pemuda Terancam Seumur Hidup

DENPASAR– Ancaman hukuman penjara seumur hidup membayangi I Ketut Adi Septiawan. Pemuda 21 tahun asli Denpasar itu ditangkap anggota Polda Bali lantaran menguasai 100 gram lebih sabu-sabu. Berat persisnya 131,04 gram netto.

 

“Sidang terdakwa I Ketut Adi Septiawan sudah digelar. Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa, Rabu (1/6).

 

JPU Eddy Arta Wijaya dalam dakwaanya mengungkapkan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria sering transaksi narkotika di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Saat itu polisi mendatangi langsung kamar kos terdakwa I Ketut Adi Septiawan dan Putu Dody Setyawan (sidang terpisah). Polisi menemukan pipet plastik warna merah pada saluran pembuangan air kamar mandi.

 

“Setelah ditanyakan, terdakwa Septiawan mengakui sebelum polisi datang telah membuang sabu melalui lubang ventilasi di kamar mandi,” ungkap JPU Eddy.

 

Kedua terdakwa lantas diajak ke belakang kamar mandi. Di selokan air ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bekas bungkus lampu. Di dalamnya berisi serbuk kristal bening atau sabu dan sebuah sendok plastik, berat bersih 29,1 gram netto.

 

Selain itu juga ditemukan plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 100,09 gram, dan paket sabu dikemas dalam pipet lain. Setelah ditimbang berat bersih sabu 131,04 gram.

 

Polisi lantas melanjutkan interogasi. “Mereka berdua mengaku baru selesai menggunakan sabu bersama-sama,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

 

Eddy melanjutkan, selesai nyabu, terdakwa Septiawan duduk di bawah jendela dan membungkus paket sabu. Sedangkan terdakwa Setyawan mendengar ada orang yang mengetuk pintu kamar kos dari luar.

“Ada buser, cepat bersihkan!” ujar Eddy menirukan terdakwa Setyawan.

 

Kedua terdakwa bergegas membersihkan barang terlarang itu dengan cara memasukkan ke dalam lubang kloset lalu menyiramnya. Setelah kamar kos bersih, mereka pura-pura gobrol.

 

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang dipanggil Reno (buron). Jumlah awalnya seberat 200 gram dengan cara mengambil tempelan di Jalan Celagi Basur, Kuta Selatan, Badung.

 

“Sebagian paket sudah ditempel sesuai perintah Reno. Terdakwa Septiawan dijanjikan upah antara Rp 50 – 150 ribu,” tegas JPU Eddy.

 

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. JPU Eddy Arta Wijaya. (san)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago