Categories: Hukum & kriminal

WOW, Sehari Ada 50 Orang Nyabu di Rumah Tom

DENPASAR-BNNP Bali berhasil membongkar sindikat narkoba yang melibatkan sekeluarga di kabupaten Buleleng. Dalam melakukan aksinya para pelaku membuka “apotek” khusus pengguna narkoba di kediaman mereka di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Buleleng, Bali.

 

Terungkap dalam pemeriksaan, satu keluarga yang diamankan terdiri dari ayah dan anak serta dua orang kaki tangan mereka. Ada empat pelaku, terdiri dari Tom, 50, AM, 23, KLS, 45 dan DP, 51. Nah,

 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar menjelaskan, Tom dulunya residivis kasus judi togel dan sekarang jualan sabu. “Mereka mulai beroperasi dari tahun 2019 hingga terungkap pada Juni 2022,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar, Rabu (1/6).

 

Mantan Kabid Humas Polda Bali ini menambahkan, Tom membuka seperti apotek rumahan bagi penguna sabu. Jadi orang datang ke sana untuk membeli dan memakai langsung narkoba di tempat itu. Tom diketahui selain menyediakan sabu, juga menyiapkan dua kamar khusus untuk pengguna sabu.

 

“Selama 4 tahun membuka rumah sabu, Tom sudah meraup keuntungan dari narkoba. Terungkap, setiap harinya para pelanggan yang datang khusus memakai narkoba bisa mencapai 50 orang. Tom juga menerima gadai HP bagi para pemakai narkoba yang sudah jadi pelanggan tetap,” jelas Sugianyar.

Berdasarkan hasil penyidikan, BNNP Bali akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus kepemilikan barang bukti 54 paket sabu seberat 35,69 gram.

Hasil interogasi, Tom mengaku AM adalah anak kandungnya. Ia menugaskan anaknya dan tersangka KLS untuk melayani para pemakai yang datang ke rumahnya. Sementara narkoba jenis sabu dipasok dari DP yang diamankan di Perum Taman Wira Segara Desa Pemaron, Buleleng. Apabila pasokan sudah habis, DP ini memasok narkoba bisa setiap minggu bahkan sebulan.

Para pelanggan Tom kebanyakan anak muda usia produktif. Setiap harinya pemakai dibolehkan menggunakan bilik kamar yang sudah disediakan.

 

Para pelaku itu kini dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (dre)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago