Categories: Hukum & kriminal

Divonis Bebas, Bendahara LPD Langsung Dikeluarkan dari Sel Tahanan

NEGARA- I Gede Widiarsa, 55, langsung dikeluarkan dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara setelah mendapat vonis bebas atas dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya.

 

Karutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, terdakwa I Gede Widiarsa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, Jumat (3/6/) lalu. “Tahanan dibebaskan berdasarkan surat perintah putusan hakim,” jelasnya, Minggu (5/6).

 

Bendahara LPD Tamansari Tukadaya, Gede Widiarsa ditahan bersama ketuanya Dewa Made Kasmawan, 59, sejak 22 Desember 2021 atau sekitar 4 bulan. Namun Widiarsa dibebaskan karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Berbeda dengan bendahara yang divonis tidak terbukti bersalah, ketua LPD masih menjalani penahanan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis tiga tahun penjara.

 

Meskipun I Gede Widiarsa sudah dibebaskan, apabila nantinya pihak Kejari Jembrana melakukan upaya hukum kasasi dan divonis bersalah dan perintahkan hakim ditahan, maka akan ditahan lagi sesuai dengan putusan kasasi. “Kita menunggu saja, kalau misalnya turun dari Mahkamah Agung bersalah dan vonisnya ditahan. Ya ditahan lagi,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan, dua terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Taman Sari, Tukadaya l, Kecamatan Melaya, divonis berbeda. Bendahara LPD I Gede Widiarsa, 55,  dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas. Sedangkan ketua LPD  Dewa Made Kasmawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Terdakwa Kasmawan dijatuhi penjara selama tiga tahun, juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Kasmawan juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 286 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat bulan. (bas)

 

Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago