Categories: Hukum & kriminal

Nyabu, Warga Syria Dituntut 8 Tahun Penjara

DENPASAR– Cita-cita Mahmod Daher, 26, melanjutkan pendidikan ke Malaysia hampir pasti kandas. Pasalnya, pria berpaspor Syria itu tersandung kasus nakroba jenis sabu saat berlibur ke Bali.

 

“Saat mencari hiburan di Kuta, terdakwa mengaku didekati seseorang yang menawarkan barang yang dapat membuat stres hilang dan pikiran jadi tenang,” terang JPU D I Rindiyani.

 

Terdakwa tertarik karena dirinya mengalami tekanan lantaran tidak bisa pergi ke Malaysia untuk melanjutkan pendidikan akibat pandemi. Seseorang tersebut memberitahu harga obat penenang seharga Rp 7 juta. Daher mengiyakan dan membeli serbuk terlarang itu seharga Rp 7 juta secara cash alias tunai.

 

Setelah membayar tunai, terdakwa diberi satu kotak hitam. Terdakwa lantas menyimpan kotak tersebut di dalam jok sepeda motor yang dikendarinya. Selanjutnya terdakwa pulang menuju tempat tinggalnya di Jalan Nakula.

 

“Terdakwa kemudian membawa kotak hitam tersebut ke dalam kamar. Setelah dibuka berisi kristal bening atau narkotika jenis sabu. Terdakwa mencicipi sabu,” ungkapnya.

 

Setelah itu terdakwa kembali menyimpan kotak ke dalam jok sepeda motor. Terdakwa pergi menuju Jalan Sri Laksmi, Kuta. Setibanya di parkiran Vila Tanjung Sari, terdakwa langsung disergap anggota Polda Bali yang menyamar.

 

Petugas kemudian membuka jok dan menemukan kotak hitam. Di dalamnya berisi sabu dibungkus tisu warna putih seberat 10, 37 gram netto.

 

JPU Rindiyani menilai Daher bersalah sebagaimana diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Rindiyani menuntut Daher delapan tahun penjara.

 

Pemuda kelahiran 1 Januari 1996 itu juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas narkoba. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang,” tukas Rindiyani.

 

Sementara itu, Aji Silaban selaku pengacara terdakwa menyatakan bakal mengajukan pledoi tertulis dalam sidang pekan depan. “Sidang pledoi setelah Galungan. Kami akan maksimalkan melakukan pembelaan,” ujar pengacara pro bono itu. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago