Terdakwa Arifur Rohman saat mendengarkan sidang putusan. Dia dihukum 14 bulan penjara. (maulana sadijaya)
DENPASAR– Karena aksinya dianggap meresahkan masyarakat, majelis hakim PN Denpasar tidak memberikan keringanan bagi Arifur Rohman, 26, pelaku jambret di wilayah Kuta, Badung.
“Hakim sudah menjatuhkan putusan, vonisnya 14 bulan penjara atau sama persis dengan tuntutan JPU,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan, Rabu (8/6).
Hakim Aripathi Nawaksara yang memimpin sidang menilai Arif terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Pertimbangan hakim juga sama dengan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat,” imbuh Gatot.
Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi.
Dalam keterangannya, terdakwa berdalih menjambret kepepet karena tidak bekerja alias menganggur. Uang hasil menjambret akan digunakan membayar kamar kos.
Sayang, usahanya menjambret gagal lantaran korban melakukan perlawanan. Arif pun kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Terdakwa mengambil barang milik Vikka Maiyam Kafomay, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Saat itu terdakwa yang tengah mengendarai sepeda motor melihat korban Vikka membonceng saksi Sabningwari Leoni Werinussa. Di pangkuan Leoni ada tas berisi ponsel merek iPhone, ponsel merek Oppo, dompet berisi aneka kartu, serta alat kosmetik.
Terdakwa lantas memepet para korban dan merebut tas korban. Terdakwa mencoba melarikan diri dengan memacu motornya. Namun, korban yang tidak menyerah memburu terdakwa sambil berteriak minta tolong. Saat yang bersamaan, ada warga ikut mengejar.
“Terdakwa pun berhasil ditangkap dalam jarak 1 kilometer dari kejadian. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 11,5 juta, dan korban Leoni rugi sebesar Rp 13 juta, sehingga total kerugian Rp 24,5 juta,” tukas Gatot. (san)
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…