Categories: Hukum & kriminal

Gede Kartika Sebut Pengrusakan Diduga dari Prajuru Desa Adat Taro Kelod

GIANYAR- Kapolsek Tegalalang AKP Ketut Sudita menjelaskan, terkait dugaan kasus pengerusakan penjor di rumah keluarga Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Pihaknya langsung menerjunkan anggota ke lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.

 

AKP Ketut Sudita mengatakan, dari data yang dikumpulkan kepolisian di lokasi, dugaan pengerusakan penjor Galungan di depan rumah  Ketut Warka tejadi pada Selasa (7/6/2022) malam lalu sekitar pukul 20.45 Wita.

 

Kapolsek Tegalalang  menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya kejadian itu, pihaknya langsung menerjunkan anggota ke lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. “Dari pihak Gede Kartika hari ini (kemarin) melaporkan terkait aksi pencabutan penjor itu ke Polres Gianyar,” kata Kapolsek Rabu (8/6/2022) kemarin.

 

Kapolsek Tegalalang menambahkan, sesuai dengan keterangan Bendesa Adat Taro Kalod yang didampingi Kelian adat Taro Kelod bahwa atas kesepakatan warga Banjar Taro Kelod, tanah yang ditempati oleh mangku Warka telah diambil alih oleh Desa Adat. Sehingga Mangku Warka dan keluarganya tidak diijinkan untuk melaksanakan segala macam aktivitas adat. Kini kasus ini pun ditangani oleh Polres Gianyar.

 

Sebelumnya, kepada Jawa Pos Radar Bali, I Wayan Gede Kartika mengatakan kejadian itu sudah dilaporkan ke Mapolres Gianyar.

 

Gede Kartika mengatakan, Penjor itu diduga dicabut oleh sejumlah orang dari prajuru desa adat Taro Kelod. “Ini bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara yaitu penjor beserta sanggah di buang,” kata Kartika, Rabu (8/6/2022).

 

Diceritakannya bahwa malam itu ayah dan anaknya mendengar suara beberapa orang yang membuang penjor dan sarana lainnya yang sudah dipasang di depan rumah. Pihak keluarga, lanjut Kartika, kemudian bergegas ke depan rumah untuk mengecek. Di sana, ia melihat masih ada beberapa orang yang diduga mencabut penjor tersebut.

 

Saat ditanya apakah penjor dicabut karena kasepekang atau sanksi dari desa adat, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. Bahkan dia juga tak terlalu mengetahui lebih dalam, kenapa dia dan keluarganya dijatuhi sanksi adat tersebut. “Saya juga tidak mengerti, pak karena saya tidak punya kesalahan yang menyangkut adat. Tiang dibebaskan sejak 2019,” tambahnya.

 

Terkait laporan ke Polres Gianyar itu, Kasi Humas Polres Gianyar, AKP Hendra Jaya belum memberikan keterangan saat dihubungi.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago