Categories: Hukum & kriminal

Nyabu, Pemandu Lagu Diganjar 4,5 Tahun Bui

DENPASAR– Rika Amalia, 27, pemandu lagu (PL) yang didakwa memakai sabu-sabu harus menelan pil pahit. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta tidak memberikan keringanan hukuman sedikit pun padanya.

 

Hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. Vonis hakim tersebut sama persis atau sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Denpasar. Begitu juga dengan pasal yang didakwakan, hakim sepakat dengan JPU. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. Meski tak mendapat keringanan, terdakwa tak mengajukan banding. “Kami sama-sama menerima putusan hakim,” ujar JPU Dina Sitepu Kamis (9/6).

 

Rika mengaku mengonsumsi narkotika karena sering capek dan ngantuk saat bekerja. “Terdakwa mengaku setelah mengonsumsi sabu merasa tubuhnya segar, fit, tidak ngantuk, kuat begadang, dan lebih fokus dalam menjalani pekerjaan. Jika tidak memakai sabu merasa ngantuk dan cepat lelah,” jelas JPU.

 

Sempat sekali menikmati sabu, Rika ditangkap setelah mengambil tempelan sabu. Rencananya terdakwa akan memakai sabu tersebut bersama temannya di wilayah Padang Sambian, Denpasar Barat.

 

Terdakwa ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motornya. Ketika ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan dompetnya.

 

Setelah dompet dibuka ada plastik berisi kristal bening diduga sabu. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Terdakwa mendapat sabu dengan cara membeli melalui pesan WhatsApp (WA) kepada seseorang bernama Moyo (buron) dengan harga Rp 350 ribu.

 

Moyo, sambung Dina, menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan shabu di daerah Renon. Rika sendiri tidak pernah bertemu Moyo secara langsung. Setelah berhasil mengambil tempelan sabu, terdakwa menuju ke Jalan Tunjung Sari, Padang Sambian, dengan maksud mencari teman untuk diajak mengonsumsi sabu bersama. Total berat bersih sabu-sabu 0,16 gram netto. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago