Categories: Hukum & kriminal

Tiga Warga Julah Jadi Tersangka Pembakaran Rumah

SINGARAJA– Sebanyak tiga orang warga Desa Julah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dan perusakan kandang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/6) pagi. Mereka telah diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng, sejak Jumat (10/6).

 

Ketiga orang tersebut adalah Ketut S, 33; I Nyoman K, 71; dan I Wayan S, 30. Ketiganya adalah warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Penyidik menganggap perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana. Ketiganya juga ditahan di Mapolres Buleleng sejak kemarin.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil olah TKP, barang bukti yang dikumpulkan penyidik serta keterangan saksi-saksi, penyidik meyakini bahwa mereka bertanggungjawab terhadap aksi pembakaran tersebut.

 

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung hari ini (Sabtu, Red) mulai ditahan di Mapolres Buleleng,” kata Sumarjaya saat dihubungi Sabtu (11/6).

 

Menurut Sumarjaya hingga kini polisi telah memeriksa 7 orang terkait peristiwa tersebut. Selain memeriksa para tersangka, polisi juga meminta keterangan pada 3 orang saksi fakta dan seorang saksi korban.

 

Ia menyatakan penyidik masih mendalami kembali fakta-fakta yang ditemukan. “Tidak menutup kemungkinan selain 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masih ada orang lain lagi yang terlibat. Ini masih dalam pengembangan penyidik,” tandasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kerja bakti di Desa Julah berujung pada pembakaran rumah. Sejumlah oknum melempar dan membakar rumah yang dihuni Syahrudin, 26, warga Banjar Dinas Batu Gambir. Selain itu sebuah kandang sapi ikut dirusak dan 3 ekor sapi dilepaskan.

 

Peristiwa diduga terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan Desa Adat Julah. Wayan Darsana dan I Made Sidia menggugat Kantor Pertanahan Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka meminta pengadilan membatalkan 12 lembar sertifikat hak milik (SHM) komunal atas nama Desa Adat Julah, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng.

 

Gugatan itu dilayangkan pada September 2020 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Darsana dan Sidia dinyatakan kalah. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sayang gugatan mereka kembali kandas. Belakangan keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi gugatannya kandas. Kini mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (eps)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago