Categories: Hukum & kriminal

Doyan Judi tapi Tak Punya Modal, Yogi Nekat Cetak Uang Palsu

NEGARA- I Gede Yogi Mahendra, 28, nekat membuat uang palsu (upal) untuk berjudi. Aksinya itu dilakukan karena pengangguran asal Jembrana ini tidak memiliki uang untuk modal.

 

Pemuda pengangguran asal Banjar Anyar, Desa Baluk ini akhirnya ditangkap polisi. Dan saat ini dalam proses persidangan. Yogi didakwa melakukan tindak pidana yang memalsukan rupiah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

 

Atas perbuatanya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan 2 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp. 5 juta, subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

 

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, pembuatan uang palsu yang dilakukan terdakwa pada bulan Maret lalu.

 

Awalnya terdakwa membuat yang palsu pecahan Rp 5 ribu sebanyak 40 lembar untuk digunakan bermain judi bola adil di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. “Terdakwa mengaku awalnya coba-coba,” jelasnya, Senin (13/6).

 

Saat itu terdakwa kalah dalam permainan judi bola adil dengan uang palsu tersebut. Sehingga kembali keesokan harinya. Ia mencetak uang palsu pecahan Rp 5 ribu sebanyak 38 lembar dengan nomor seri RIGS20840 dan uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar dengan nomor seri PJJ789822.

 

Ketika berada di arena judi dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, diketahui oleh bandar judi bola adil. Uang tersebut kemudian dirobek oleh bandar dan terdakwa pun keluar dari arena pemainan judi bola adil. Terdakwa lalu ditangkap polisi saat berada di parkiran motor.

 

Terdakwa membuat uang palsu dengan cara mencetak uang asli dengan printer. Kertasnya yang dipakai kertas biasa. “Terdakwa ini buat sendiri uang palsunya dan untuk kebutuhan sendiri. Bukan untuk diedarkan dalam jumlah banyak,” jelasnya.

 

Delfi menambahkan sebelum uang palsu terungkap di arena judi, terdakwa sudah sempat membuat uang palsu rupiah pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar. Tetapi, saat akan membeli rokok seharga Rp 20 ribu dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, pedagang beralasan tidak ada kembalian. “Pedagang sebenarnya curiga uang palsu, makanya beralasan tidak ada kembalian,” ujat Delfi.

 

Terdakwa yang takut terendus polisi, akhrinya membakar uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar tersebut. “Saat ini sidang terdakwa menunggu putusan,” tandasnya. (bas)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago