Categories: Hukum & kriminal

Sidang Perdana Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Digelar Hari Ini

DENPASAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada Selasa (14/6/2022).

 

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim, Selasa hari ini (14/6) diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar.

 

“Paparan lengkap terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, selengkapnya telah tertuang dalam surat dakwaan Tim Jaksa,” ungkapnya pada Selasa pagi (14/6/2022).

 

Ali Fikri juga mengatakan bahwa Tim Jaksa dan para terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor. Para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Dalam kasusnya, terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

 

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

 

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

 

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi diduga dari pejabat Tabanan Rp 600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp 1,3 miliar.

 

Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar. Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya.

 






Reporter: I Wayan Widyantara
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago