Gung Akey (tengah baju putih) menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar, Rabu (15/6). (ist)
DENPASAR– Kejari Denpasar melalui Kejati Bali menerima pelimpahan tersangka IGNSA alias Gung Akey dari Ditreskrimsus Polda Bali, kemarin (15/6). Gung Akey disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi Transaksi Elekronik (ITE).
“Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha usai menerima pelimpahan.
Ditanya kronologi kasus, Eka enggan membeberkan secara gamblang. Katanya, tersangka disangka dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ancaman pidana paling lama pasal tersebut 16 bulan. Pasal lain yang dipasang adalah Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Untuk kronologi lengkapnya nanti akan kami uraikan dalam dakwaan. Selanjutnya dakwaan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapat penetapan jadwal sidang,” tukasnya. (san)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…