Categories: Hukum & kriminal

Korupsi KUR, Marketing Bank BUMN di Denpasar Dituntut 50 Bulan

DENPASAR– Marketing salah satu bank BUMN di Denpasar, Riza Kerta Yudha Negara dituntut 4 tahun dan 2 bulan atau 50 bulan penjara. Selain hukuman badan, Riza juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta.

 

“Apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Rabu kemarin (15/6).

 

JPU juga menuntut pria 33 tahun itu membayar denda sebesar Rp 291 juta. Jumlah uang pengganti itu sesuai dengan uang yang dinikmati oleh Riza. “Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama sembilan bulan,” tegas Eka.

 

JPU menilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap menghambat program pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat.

 

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 220 juta. “Jumah uang yang dikembalikan terdakwa itu 75 persen dari jumlah Rp 291 juta yang dinikmati terdakwa,” tukas Eka.

 

Diwawancarai terpisah, Putu Angga Pratama Sukma selaku pengacara Riza mengatakan bakal melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang 16 Juni 2022. Namun, Angga merasa heran dengan tingginya tuntutan.

 

“Dituntut 4 tahun 2 bulan itu masih tinggi, sementara uang kerugian negara sebagian besar sudah dikembalikan. Kami akan sampaikan pada pledoi,” ucapnya.

 

Dalam sidang pembuktian, terdakwa Riza mengungkapkan fakta menarik. Menurutnya, dari kerugian Rp 3,1 miliar, Riza mengaku hanya menikmati sekitar Rp 122 juta.

 

Ketika ditanya JPU uang itu dipakai apa saja, terdakwa mengaku untuk kepentingan pribadi. “Saya pakai makan. Pernah sekali ke tempat hiburan malam,” ungkap terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha.

 

Lalu, ke mana sisa uang lainnya? Terdakwa menyebut sejumlah nama yang menerima aliran dana. Ada nama Sukeni menerima Rp 2,7 miliar, Udin sebesar Rp 19 juta, dan Yudi sebesar Rp 52 juta.

 

Terkait Sukeni terdakwa mengaku hanya bertemu sekali di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Kini Sukeni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

 

Terdakwa juga mengklaim pencairan dana KUR sudah sesuai prosedur. Yakni survei ke lapangan, memasukkan data, berlanjut ke customer service (CS), hingga dana ditransfer ke rekening debitur.

 

Soal KTP fiktif, dari 148 debitur hanya satu KTP yang asli, itupun orangnya sudah meninggal, terdakwa mengaku KTP cocok saat diajukan ke kantornya. Buktinya bisa cair saat dibawa ke bagian CS hingga terjadi pencairan pada debitur. (san)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago