Categories: Hukum & kriminal

Terpidana Penipuan Rp 987 Juta Diringkus

MANGUPURA– Masa pelarian Stephanus Irawan, 47, akhirnya berakhir. Terpidana kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool itu ditangkap di sebuah restoran My Warung Pererenan, Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, Badung.

 

Kajari Badung, Imran Yusuf didampingi Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 16 Juni 2022 lalu.

 

“Tim melihat terpidana sedang duduk di My Warung. Tim langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Kejari Badung. Saat ini terpidana kami tahan di Lapas Tabanan,” ujar Imran, Senin (20/6).

 

Imran menegaskan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelum menangkap terpidana, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan, tapi tidak pernah dihiraukan.

 

Selama proses pemanggilan, Stephanus diketahui kerap nomaden alias berpindah tempat tinggal. “Sejak awal yang bersangkutan memang tidak ditahan. Karena itu, ketika tim mendapat informasi terpidana berada di Bali, tim langsung menangkap,” jelas Imran.

 

Di persidangan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Stephanus dengan pidana tiga bulan penjara. Namun, Stepahnus mengajukan banding. Bukannya mendapat keringanan, hukumannya dinaikkan menjadi lima bulan. Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

 

Dijelaskan lebih lanjut, penipuan yang dilakukan terpidana mengakibatkan kerugian Rp 987 juta. Korbannya adalah Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan.

 

Ketiganya ditawari membeli saham restoran Gang Manggo pada 2018 silam. Saat itu terpidana menawarkan penanaman saham atau investasi. Terpidana menyebut bakal membuka Restoran Gang Manggo pada Agustus 2018.

 

Terpidana menyebut sejatinya sudah ada investor, tapi karena sakit maka perlu investor pengganti. Terpidana menawarkan keuntungan 10 persen dari saham yang diinvestasikan.

 

Untuk lebih meyakinkan, terpidana juga memperlihatkan proposal pendirian restoran berisi tabel keuntungan atas saham yang diinvestasikan. Para korban percaya karena terpidana membuat akta nomor 5 tertanggal 10 April 2018.

 

Singkat cerita, para korban yang tergiur pun memberikan uang. Namun, para korban tidak pernah diberikan keuntungan. Edo mengalami kerugian Rp 55 juta, Pangky Wibowo rugi 540 juta, dan Eka Juliarta rugi Rp 392 juta. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago