Categories: Hukum & kriminal

Cabuli Anak 11 Tahun, Sopir Taksi Bejat Dituntut 8 Tahun & Denda 1 Rp Miliar

DENPASAR – I Wayan M, sopir taksi bejat yang tega mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pria 56 tahun itu dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

 

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban menjadi trauma, takut, cemas, malu, sampai pindah sekolah,” ujar JPU Yuli Peladiyanti diwawancarai Rabu (22/6).

 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan lisan. Terdakwa memohon keringanan karena tidak pernah terlibat hukum sebelumnya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan sering sakit-sakitan. Terdakwa mengaku mengidap kencing manis.

 

“Kami tetap pada tuntutan. Sidang putusan diagendakan pekan depan,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Perbuatan cabul terdakwa dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu September – Desember 2021. Ironisnya, terdakwa selama ini hidup bertetangga dengan keluarga korban. Bahkan, mereka sudah 17 tahun bertetangga.

 

Awalnya, korban yang masih bocah bermain di dekat garasi taksi terdakwa. Setelah korban selesai main, terdakwa menggelandang korban ke garasi dan melakukan perbuatan cabul. Usai melakukah perbuatan jahanamnya, terdakwa memberi uang Rp 10 ribu. Terdakwa memerintahkan korban agar tidak memberitahu siapapun.

 

Beberapa waktu kemudian peristiwa itu berulang. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 15 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 33 ribu. Singkat cerita, perbuatan terdakwa terbongkar oleh kakak korban setelah membuka percakapakn di ponsel milik korban.

 

Setelah kejadian anak korban merasa sedih dan merasakan sakit serta perih pada kemaluannya. Anak korban juga menjadi lebih pendiam dan bengong dalam kesehariannya. Selain itu, anak korban juga terlihat menangis, merenung, menyendiri dan lebih emosian kepada temannya. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago