Categories: Hukum & kriminal

Bawa Sabu Hampir 1 Kilogram, Rocky Divonis 14 Tahun Penjara

 

DENPASAR– Majelis hakim PN Denpasar rupanya tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali. Hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Rocky Cahyo Bagus terlalu ringan.

 

Walhasil, dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, hukuman Rocky naik dibandingkan tuntutan jaksa. Jika JPU menuntut 12 tahun, maka hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Hukuman tersebut dua tahun lebih berat dari tuntutan JPU.

 

Wajar jika hakim memperberat putusan. Pasalnya, barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa hampir 1 kilogram, persis 936,47 gram netto. Selain pidana badan, terdakwa Rocky juga divonis pidana denda Rp 3 miliar. “Apabila tidak dibayar diganti satu tahun penjara,” terang Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa, Jumat kemarin (24/6).

 

Hukuman denda yang dijatuhkan hakim juga lebih besar dari tuntutan JPU Ida Ayu Sulasmi. Sebelumnya JPU menuntut pidana denda Rp 2,6 miliar. Namun, dalam putusan hakim membulatkan menjadi Rp 3 miliar. Hakim menilai terdakwa yang bekerja sebagai buruh lepas itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

Meski tidak mendapat keringanan, bahkan hukumannya dinaikkan, terdakwa menyatakan menerima. “Terdakwa Rocky menerima apa yang menjadi putusan hakim. Jaksa penuntut umum juga menerima,” tukas Aji Silaban.

 

Rocky ditangkap oleh petugas BNNP Bali di pinggir Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, awal Februari 2022. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 936,47 gram netto yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor terdakwa.

 

Pria 32 tahun itu mengaku mendapat barang terlarang itu dari Komang (buron) pada Agustus 2021. Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago