Categories: Hukum & kriminal

Dua Tersangka Korupsi Lpd Serangan Tak Ditahan

DENPASAR– Tiga pekan pasca-penetapan tersangka dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, Kejari Denpasar belum melakukan tindakan lanjutan. Jaksa penyidik belum memanggil dua tersangka, yaitu IWJ (Ketua LPD) dan NWSY (TU LPD). “Belum ada info kapan tersangka LPD Serangan akan dipanggil,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dikonfirmasi kemarin (26/6).

 

Pun saat ditanya apakah ada upaya penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Eka menyebut belum ada tindakan penahanan para tersangka. “Penyidk belum mengambil tindakan apa-apa. Nanti akan saya sampaikan kalau sudah ada tindakan, pasti kami rilis,” tukas jaksa asli Denpasar itu.

 

Tersangka IWJ dan NWSY diduga menyelewengkan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 – 2020. Keduanya menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja.

 

Selain itu, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil, dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. “Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” jelas Eka.

 

Perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain. Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Serangan senilai Rp 3,7 miliar. “Kerugian ini sesuai hasil perhitungan auditor internal Kejati Bali,” tukas Eka.

 

Ditegaskan, penetapan tersangka ini juga didasari penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. (san)

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago