Categories: Hukum & kriminal

Soal Bos Goldkoin Rizki Adam, Ini Kata Ditreskrimsus Polda Bali

DENPASAR- Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya angkat bicara terkait kasus Goldkoin, Selasa (28/6).

 

Rizki Adam selaku owner Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional, dan juga pemilik Bali Token terancam dikerangkeng. Kini, penyidik kebut memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan bukti.

AKBP Ambariyadi Wijaya didampingi Kasubdit II Perbankan Krimsus Polda Bali Kompol Chandra menegaskan, kasus Goldkoin terus bergulir. Kini, sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa. Dan diperkirakan lebih dari 120 orang yang jadi korban. Para korban merupakan member dengan total kerugian Rp 15 miliar lebih. “Ya ada dua laporan yang kami tangani. Namun, kasusnya sama sehingga berkasnya disatukan. Total kerugian lebih dari Rp 15 miliar,” kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya.

Mantan Kapolres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur ini mengatakan, setelah semua saksi diperiksa dan berkasnya sudah rampung baru diketahui dengan jelas berapa total kerugian dari ratusan korban yang rata-rata warga Bali. “Jadi setelah rampung, kami gelar dulu. Seteleh gelar dan unsurnya memenuhi maka Rizky akan dikerangkeng,” ujar mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini.

Ambariyadi juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih instrumen investasi. Masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Penawaran itu dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Wajib waspada,” tukasnya.

Seperti berita sebelumnya, Polresta Denpasar telah menyetujui penangguhan penahanan Rizki Adam pada akhir Mei 2022 lalu. Selanjutnya, Marketing Investasi Koperasi Golkoin Ngurah Arta juga mendapatkan penangguhan penahanan sekitar awal Juni 2022. Ini dibenarkan oleh kuasa hukum kedua tersangka yakni Wayan Karta. (dre)

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago