Categories: Hukum & kriminal

Jaksa KPK Sebut Eksepsi PH Kabur, Eka Wiryastuti: Saya Mohon Doanya

DENPASAR-Dalam sidang terpisah, jaksa dari KPK Luki Dwi Nugroho dkk membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

 

Dalam tanggapannya, jaksa KPK menilai eksepsi tim penasihat hukum terdakwa kabur atau obscure libel. Jaksa KPK juga menyebut dalil-dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

 

“Surat dakwaan atas nama terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti telah memenuhi syarat formil, juga syarat materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,” ucap Luki di muka majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

 

Atas dasar itu, Jaksa KPK menanggap secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.

 

Luki dkk memohon kepada majelis hakim agar menolak keberatan tim penasihat hukum Eka Wiryastuti seluruhnya, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Sebaliknya, mereka meminta majelis hakim menerima secara keseluruhan tanggapan penuntut umum.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya adalah putusan sela dari majelis hakim.

 

Diwawancarai usai sidang, Eka Wiryastuti berharap majelis hakim memberikan keadilan. Selaku warga negara Indonesia dia berhak mengajukan eksepsi. “Kami menyerahkan kepada hakim. Mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan berdasarkan asas keadilan. Saya mohon doanya,” ujarnya sambil menuju ruang tahanan sementara.

 

Diwawancarai terpisah, I Gede Wija Kusuma selaku koordinator penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP perihal cacat formil.

 

“Yang kami persoalkan itu adalah cacat materiilnya. Sebab, dalam dakwaan tidak dijelaskan peran saudari Eka Wiryastuti. Dia (Eka Wiryastuti) tidak kenal siapa itu Rifa Surya, tidak kenal Yaya Purnomo,” terang Wija.

 

Ia menegaskan, pada prinsipnya tetap pada eksepsi yang telah diajukan. “Kalau dilihat tanggapan jaksa KPK muter-muter itu saja, diulang-ulang. Selanjutnya tinggal menunggu putusan sela,” tukasnya. (san)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago