Categories: Hukum & kriminal

Narkotika hingga Obat Keras Dimusnahkan dengan Cara Diblender

SINGARAJA– Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di Buleleng. Barang bukti itu dimusnahkan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

 

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kejari Buleleng, pagi kemarin (30/6). Pemusnahan dipimpin Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman. Proses pemusnahan juga diikuti Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin, serta Kasi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng, AKP I Putu Aryana.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Barang bukti pidana umum, seperti pakaian, buku, dan papan bola, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara bukti-bukti berupa senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

 

Khusus barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan, dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan deterjen. Selanjutnya hasil blender dibuang pada septik tank. Kemarin ada 15,18 gram sabu dan 19,4 gram tembakau  yang dimusnahkan. Selain itu ada 800 butir pil trihexyphenidyl yang ikut dimusnahkan. Obat itu dimusnahkan karena termasuk obat-obatan keras yang wajib dibeli dengan resep dokter.

 

Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan, pemusnahan itu dilakukan sesuai perintah pengadilan. Bukti yang dimusnahkan hanya bukti yang terkait dengan perkara yang dinyatakan incraht oleh pengadilan, pada kurun waktu Januari hingga Juni 2022.

 

“Salah satu perintah pengadilan dalam sidang perkara, baik itu pidana umum maupun narkotika adalah memusnahkan barang bukti. Barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan, maka kami musnahkan hari ini. Masih ada banyak bukti lain, tapi belum bisa ditindaklanjuti, karena masih dalam proses persidangan,” katanya.

 

Ia menyatakan kejaksaan menaruh perhatian cukup besar pada perkara narkotika. Sebab barang bukti yang dimusnahkan relatif banyak. Menurut Rizal, perkara narkotika bisa menjerat berbagai lapisan masyarakat dari beragam latar belakang profesi.

 

“Kami sebagai penegak hukum, bersama dengan kepolisian dan BNN, tidak henti-hentinya memberantas narkotika. Kami himbau masyarakat agar jangan sekali-sekali terlibat narkotika. Bila diabaikan, tentu akan berurusan dengan hukum,” tukasnya. (eps)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago