Categories: Hukum & kriminal

Eksepsi Eka Wiryastuti Ditolak, Putri Ketua DPRD Bali Itu tetap Tampil Modis

DENPASAR– Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, masih akan menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ini setelah majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna menolak nota eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Eka.

 

Dalam putusan sela kemarin (7/7), hakim Nyoman Wiguna dkk menolak eksepsi lantaran materi eksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya di persidangan.

 

Sementara dakwaan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah lengkap, jelas, dan cermat. “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya,” tegas hakim Wiguna.

 

Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum KPK melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan para saksi dalam dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018. Pada persidangan selanjutnya, hakim mengagendakan sidang dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis.

 

Diwawancarai terpisah usai sidang, Eka Wiryasyuti berusaha tabah. Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim yang menolak eksepsinya. “Kami hargai putusan hakim, karena memang dibutuhkan proses pembuktian. Jadi kami ikuti proses ini sampai selesai,” tutur bupati Tabanan dua periode itu.

 

Ia lantas meminta dukungan doa. “Mohon doanya, ya,” tukasnya sambil memasuki ruang tahanan sementara. Meski sedang menjalani tahanan, Eka tetap tampil modis dengan softlens atau lensa kontak warna hitam kecokelatan. Mantan istri Bambang Aditya alias I Made Dwi Saputra itu juga membalut wajahnya dengan bedak dan lipstik.

 

Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selaku sebagai tim penasihat hukum sangat menghargai putusan sela yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pengacara senior itu megatakan, yang menjadi masalah adalah peristiwa materiil, bukan formil.

 

“Dari awal kami sudah sampaikan, yang bermasalah dalam dakwaan penuntut umum itu materiilnya. Dalam dakwaan itu tidak dijelaskan kapan saudara Eka Wiryastuti bersama-sama dengan Wiratmaja melakukan penyuapan,” terangnya.

 

“Tempatnya ada, tapi waktunya tidak disebutkan. Sehingga kami menganggap bahwa dakwaan ini tidak cermat. Kalau dakwaan ini tidak cermat, maka ini bisa dibatalkan demi hukum,” tukas Gede Wija.

 

Kendati demikian, Wija tetap menghormati keputusan majelis hakim dan siap untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago