Categories: Hukum & kriminal

Edan! Setelah Perkosa Gadis 16 Tahun, Donjuan Mau Nikahi Dua Pacar Sekaligus

DENPASAR– Usianya baru 19 tahun, tapi I Putu AW sudah bertingkah layaknya Donjuan. Dengan segala tipu muslihatnya, pemuda asal Abiansemal, Badung, itu merudapaksa alias memerkosa pacarnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.

 

Saat dimintai pertanggungjawaban menikahi anak korban, Putu AW mengajukan persyaratan tak masuk akal. Dia mau menikahi anak korban yang hamil asal diizinkan menikahi juga pacarnya yang lain bernama Bela.

 

Tak pelak permintaan nyeleneh itu ditolak mentah-mentah oleh keluarga anak korban. Saat terdakwa dan keluarganya memberi uang Rp 15 juta agar damai tidak melanjutkan kasus ini, orang tua korban menolaknya.

 

Kini, Putu AW yang tidak bekerja itu meringkuk di dalam penjara. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. “JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Jumat kemarin (8/7).

 

JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

 

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Selain itu, terdakwa memiliki karakter dan moral yang tidak baik sebagai generasi muda. “Terdakwa tidak ada memiliki iktikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Bamaxs.

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatnnya dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

 

Sementara itu, JPU Putu Delia Ayusyara Divayani dalam dakwaanya mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu berawal dari anak korban bermain di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak anak korban ke dalam kamar terdakwa.

 

Tidak lama setelah itu, terdakwa merayu mengajak berhubungan badan. Terdakwa menanyakan apakah korban sayang dengan dirinya. Korban menjawab sayang. Nah, jawaban itulah yang menjadi celah masuk terdakwa untuk menggagahi korban. Terdakwa terus merayu korban dan berusaha meyakinkan akan bertanggungjawab. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago