Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dikawal petugas ke mobil tahanan usai menjalani sidang belum lama ini. (dok radar bali)
DENPASAR– Terdakwa Eka Wiryastuti tidak bisa menghadiri sidang luring lantaran terpapar Covid-19. Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu akhirnya mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali.
Awalnya, Eka dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test. Hasil rapid itu ditindaklanjuti dengan tes PCR, dan Eka dinyatakan positif. Selain Eka ada juga tiga tahanan lain di Rutan Polda Bali yang positif.
“Angka CT-value terdakwa Eka cukup tinggi. Semoga pekan depan sudah menurun dan sembuh, sehingga bisa sidang offline,” ujar salah seorang jaksa KPK.
Sidang online kemarin memang tidak berjalan lancar. Total tiga kali hakim menskors sidang karena gangguan teknis. Sambungan telekonferensi yang ngadat membuat suara tidak terdengar jelas. Bahkan, salah seorang tim jaksa harus ke Polda mengecek langsung.
Sementara itu, Koordinator Penasihat Hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusama mengatakan pihaknya fokus pada dana DID. “Karena ini kasus penyuapan apakah saksi kenal dengan pihak terkait lainnya dan apakah ada pemotongan dana DID atau tidak,” terang Wija. (san)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…