Tujuh tersangka korupsi masker skuba I Gede Basma (mantan Kadis Sosial), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang), Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia (Tim Teknis) saat dikawal petugas. (dok radar bali)
DENPASAR– Setelah dituntut delapan tahun penjara, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pria 58 tahun itu menyatakan dirinya tidak pernah mengorupsi pengadaan masker skuba sebagaimana dakwaan JPU Kejari Karangasem.
Untuk meyakinkan hakim, Basma berani bersumpah membawa nama Tuhan. “Demi Tuhan, tidak ada niat sedikit pun kami melakukan korupsi. Apa yang kami lakukan mengabdi untuk masyarakat, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujar Basma dalam sidang daring, Selasa lalu (20/7).
Basma menambahkan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pihaknya telah melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia meminta hakim membebaskannya dan membuat putusan yang adil, karena kasus yang membelitnya berdampak pada keluarganya. “Karena kami tidak bisa menafkahi keluarga,” ucap Basma.
Setali tiga uang, tim penasihat hukum Basma menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU Kejari Karangasem. “Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa I Gede Basma dari semua dakwaan dan tuntutan pemidanaan, serta mengembalikan harkat dan martabatnya,” pinta I Nengah Putu Kastawan, pengacara terdakwa.
Pengacara Basma juga meminta kliennya dibebaskan dari kewajiban membayar denda Rp 250 juta. Permohonan yang sama juga disampaikan untuk terdakwa Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta.
Permohonan serupa juga diajukan terdakwa Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini melalui tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, tim JPU yang dikoordinir M Matulessy mengajukan tuntutan delapan tahun penjara untuk Basma. Sedangkan terdakwa Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta dituntut pidana penjara masing-masing 7,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subside tiga bulan kurungan.
Terdakwa Nyoman Rumia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun.
Ketiganya juga dituntut pidana denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketujuh terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (san)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…