Kedua tersangka digiring ke sel Polresta Denpasar. (Marsellus Pampur)
DENPASAR-Selain Yohanes Paulus Maniek Putra, Polresta Denpasar juga menetapkan Dwi Novita Murni – ibu dari korban Naya, 5, sebagai tersangka. Dalam kasus ini Novi membiarkan pelaku Yohanes menganiaya Naya secara sadis.
Dimana saat kejadian di Jalan Kertadalem Sari II No. 8 Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa (19/7/2022) dinihari, Novi terkesan membiarkan pelaku menganiaya sang anak dengan cara yang keji. “Tersangka Dwi Novita Murni membiarkan tersangka Yohanes Paulus Maniek Putr melakukan kekerasan tersebut dan dia hanya menonton,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Jumat (21/7/2022).
Bahkan setelah semua aksi keji itu, Novi ikut bersama Yohanes menelantarkan dan membuang Naya ke Jalan Bedugul, Denpasar serta meninggalkannya di depan kios massage sampai ditemukan warga pagi harinya.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…