Categories: Hukum & kriminal

Gegara Nekat Jualan Sabu, Pemilik Warung Diganjar 4,5 Tahun Penjara

DENPASAR– Masih ingat dengan Adiek Fahreza? Pemiliki warung yang nyambi jualan sabu itu telah menjalani sidang putusan. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariarta mengganjar Adiek dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

 

Pria 25 tahun itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1,8 miliar subsider tiga bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. “Di depan persidangan terdakwa mengaku bersalah dan menerima putusan hakim,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Gde Made Bamaxs Wira Wibowo, Senin (25/7).

 

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Badung. Sebelumnya JPU menuntut Adiek dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1,8 miliar subsider enam bulan penjara. “JPU juga menerima putusan hakim, sehingga perkara ini inkrah,” tukas Bamaxs.

 

Sebelum sidang putusan, Adiek sempat dimarahi hakim Mariarta. Hakim lantas memeringatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kamu punya istri dan anak kecil yang seharusnya butuh seorang ayah di dekatnya, malah kamu tinggal jualan narkoba. Kasihan keluargamu kalau kamu nakal,” kata hakim Mariartha.

 

Sementara itu, JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi mengungkapkan, pada 1 Januari 2022 terdakwa menghubungi Gus Nur (buron) untuk membeli sabu. Terdakwa diminta untuk mentrasfer uang pembelian sebesar Rp 1.250.000 melalui ATM.

 

Terdakwa lalu diberi alamat tempelan di Jalan Abianbase, Mengwi, Badung, persisnya di atas got. Terdakwa langsung membawa pulang barang terlarang itu dan disimpan di dalam kotak ponsel. “Setelah itu terdakwa memecah sabu menjadi sebelas paket dengan timbangan yang sudah disiapkan. Berat perpaket 0,12 gram netto,” jelas JPU Kejari Badung itu.

 

Dua hari kemudian, terdakwa saat berjualan di sebuah warung ditangkap polisi. Terdakwa mengaku menyimpan sebelas paket sabu di dalam kamar kosnya. Jumlah total seluruhnya 1,14 gram netto. (san)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago