Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 6 Tahun & Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Mantap Banding!

SINGARAJA– Kejari Buleleng memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan kasus korupsi yang dilakukan terdakwa Hernawati, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

 

“JPU banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tidak sesuai dengan tuntutan,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, Rabu kemarin (27/7).

 

JPU menuntut primer terhadap terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor dengan tuntutan pidana penjara selama enam tahun. JPU saat itu juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan dan membayar uang pengganti Rp 511,6 juta subsider tiga tahun penjara.

 

Namun, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tak sepakat dengan tuntutan JPU. Dalam putusannya pekan lalu, hakim menyatakan Hernawati melanggar dakwaan subsider yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor.

 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan membayar uang pengganti Rp 19 juta subsider satu bulan penjara.

 

Karena berbeda pasal, maka hukuman yang dijatuhkan hakim pun jauh dari tuntutan jaksa. JPU menuntut 6 tahun, hakim memutus 1,5 tahun penjara.

 

“Setelah mengajukan permohonan banding, selanjutnya JPU akan mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan menunggu hasil putusan banding tersebut,” tukas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Denpasar itu.

 

Hernawati diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2010 hingga 2017. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebahyak Rp 511,6 juta.

 

Saat menjalankan aksimya, tersangka menggunakan uang kas yang ada di desa. Dampaknya laporan keuangan dan arus kas pun menjadi tidak seimbang.

 

Untuk mengelabui pembukuan, tersangka berpura-pura menyalurkan kredit. Ternyata kredit itu semuanya fiktif. Selama menjalankan aksinya, tersangka selalu melakukan penarikan kas seorang diri. (san)

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago