Terdakwa M Yusuf Hidayat menjalani sidang dakwaan kemarin. (Maulana Sandijaya)
DENPASAR– Aksi panjang tangan M Yusuf Hidayat, 27, terancam pidana penjara maksimal empat tahun. Ini setelah dalam sidang dakwaan kemarin JPU memasang Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP.
JPU Ni Komang Swastini dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa asal Jember, Jawa Timur, itu menyatroni kamar kos Adam Kolik. Terdakwa melakukan aksinya pada 28 Februari 2022, menjelang subuh.
Saksi korban meletakkan ponsel di lantai kamar kosnya dengan pintu kamar terkunci, tapi jendela terbuka. “Selanjutnya terdakwa masuk kos melalui pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil ponsel dari dalam kamar kos menggunakan tangannya,” ujar JPU Swastini.
Sore harinya, terdakwa mengunggah ponsel hasil curian di Facebook dengan nilai Rp 2,4 juta. Ponsel itu dibeli saksi I Wayan Teja. Pukul 00.00 atau tepat tengah malam, terdakwa mengantar ponsel ke kontrakan saksi Teja Kusuma.
“Uang hasil menjual ponsel dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Terdakwa mengalami ekrugian Rp 4,2 juta,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan banding. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian dengan memeriksa para saksi. (san)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…