Ilustrasi korupsi. (dok radar bali)
SINGARAJA– Jaksa menemukan sebuah sertifikat hak milik (SHM) yang telah berganti nama. Ditengarai perubahan nama itu dilakukan untuk mengaburkan aset-aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, terutama aset yang berbentuk tanah kavling.
Tim penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng mendapati sebidang tanah yang dikuasai oleh salah satu LPD di Kecamatan Kubutambahan. Setelah ditelusuri asal usulnya, ternyata tanah itu dulunya tercatat sebagai SHM atas nama Nyoman Arta Wirawan, Ketua LPD Anturan yang kini jadi tersangka dalam dugaan korupsi di LPD Anturan.
Temuan itu terungkap setelah jaksa menelusuri satu persatu daftar deposan di LPD Anturan. Jaksa sengaja menelusuri beberapa deposan, melihat pola-pola yang terjadi sebelumnya. Tersangka Arta Wirawan kerap menyerahkan SHM sebagai bentuk kompensasi karena LPD Anturan gagal bayar bunga dan pokok deposito.
Dari beberapa deposito LPD Anturan, jaksa menemukan sebuah kejanggalan. Salah satu LPD di Kubutambahan menempatkan deposito sebanyak Rp 200 juta di LPD Anturan pada tahun 2020. Hal itu dinilai janggal karena pada 2020 LPD Anturan sudah kolaps. “Tersangka NAW meminta bantuan kepada salah satu LPD di Kecamatan Kubutambahan agar menempatkan deposito di LPD Anturan. Hal ini janggal karena saat itu LPD Anturan sudah kolaps,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat dihubungi kemarin (30/7).
Sebagai bentuk komitmen, tersangka Nyoman Arta Wirawan menyerahkan selembar SHM kepada LPD di Kubutambahan tersebut. SHM itu merujuk lahan seluas 2 are di wilayah Desa Banjar.
Semestinya deposito tersebut jatuh tempo pada tahun 2021. Namun sebelum tanggal jatuh tempo, SHM telah dibalik nama menjadi milik Ketua LPD di Kubutambahan. Sertifikat itu juga tercatat sebagai aset LPD yang bersangkutan.
Jayalantara menyebut proses balik nama itu merupakan hal yang aneh. “Karena proses balik nama itu terjadi sebelum tanggal jatuh tempo. Kalau tidak salah pertengahan 2020 itu sudah balik nama,” jelasnya.
Bukankah hal itu termasuk tindak pidana pencucian uang? Jayalantara tak menjawab secara gamblang. Menurutnya penyidik tengah mengembangkan hasil penyidikan yang telah ditemukan. “Nanti akan ada rapat tim dan akan ada kesimpulan. Penyidik menyampaikan akan fokus satu persatu. Hasil pengembangan dari penyidikan akan disampaikan kemudian,” tegasnya. (eps)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…