Categories: Hukum & kriminal

Selain Dianiaya, Bocah Itu Juga Dicabuli, Aktivis Minta Hukuman Maksimal

DENPASAR-Kasus penganiayaan yang dialami oleh bocah berinsial NY, 4 kini masih terus didalami polisi. Kabar terbaru, dari hasil penyelidikan, ternyata bocah malang itu tak hanya dianiaya hingga giginya lepas dan patah tulang paha. Polisi mengungkap fakta baru. Dimana pelaku Yohanes Paulus Maniek Putra, 40, juga mencabuli korban.
“Pelaku juga melakukan pencabulan, yakni memasukan jari sebelah kanan ke kemaluan korban,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Senin (1/8/2022). Dijelaskannya bahwa aksi cabul pelaku itu dilakukan berulangkali dan tidak diketahui oleh ibu korban.
“Pelaku melakukannya berulang kali. Aksi ini tidak diketahui oleh ibu korban. Tapi pemukulan di bagian mulut itu terlihat oleh ibu korban Dwi Novita Murti, 33. Hasil visum menunjukan adanya robekan pada kelamin korban. Kami tambahkan pasalnya,” ujarnya.
Terhadap pelaku kini ditambahkan pasal tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dan penelantaran pasal 76 D jo Pasal 82 atau 76 C pasal 80 atau pasal 76b jo 77b UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Terkait hal itu, aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah mengecam keras aksi pelaku yang juga mencabuli korban. Wanita yang akrab disapa Ipung itu meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Ipung, dilihat dari luka gigitan di payudara kanan korban dan patah di paha, itu menandakan jika ada indikasi kuat terkait persetubuhan tersebut. “Bisa saja dalih tersangka mengatakan pencabulan untuk menghindari hukuman berat. Dilihat dari patah kaki korban bukan karena dipukul atau lainnya, tapi ada indikasi ditindih atau dipaksa,” katanya.
Lanjut Ipung, dirinya juga meminta kepolisian Polresta Denpasar melakukan rekonstruksi atau gelar perkara di lokasi kejadian dengan korbannya diganti pakai boneka. “Tersangka ini sudah termasuk pedofil. Dan dia harusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Nanti jika dihukum ringan, saat keluar maka akan ada korban lainnya lagi,” bebernya.
Tak hanya dihukum mati, sambung Ipung, tersangka juga layak diberikan hukuman kebiri kimia. “Tersangka ini sadis. Setelah menganiaya korban, tersangka juga menyetubuhi. Dan aksinya itu dilakukan berulangkali. Dia juga harus diberi hukuman kebiri kimia dan identitasnya harus diekspos agar masyarakat bisa waspada,” pungkasnya





Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago