Kedua pelaku (tangan terikat) dan barang bukti 30 ekor penyu hijau saat diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali. (ist)
DENPASAR-Polisi dari Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menangkap dua orang pelaku penyelundup penyu hijau. Dari tangan kedua pelaku berinisial PT dan ST, itu polisi mengamankan 30 ekor penyu hijau.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasubdit IV AKBP Umar menjelaskan, penangkapan kedua pelaku penyelundup satwa dilindungi itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 04.15 wita, polisi mencurigai sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang melaju di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Di sana polisi langsung menggeledah isi mobil.
Penggeledahan disaksikan langsung warga sekitar. “Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui dari mana asal penyu itu dan akan dibawa kemana. Sementara terhadap barang bukti yang diamankan sudah dititipkan di BKSDA Bali,” kata Umar, Selasa (2/8/2022).
Terkait penangkapan ini Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Agus Budi Santosa yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih mencari informasi lanjutan terkait penangkapan itu.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…