Categories: Hukum & kriminal

Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Kena 6 Bulan Rehabilitasi

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Putu Suyoga menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34.

 

Putusan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Kejari Badung. Dengan putusan tersebut, maka oknum pengacara yang juga anak Ketua DPRD Badung itu tidak mendapat keringanan.

 

Hakim juga tidak mengabulkan pleidoi dari tim penasihat hukum Nova yang meminta keringanan waktu rehabilitasi. Sebelumnya tim pengacara Nova menganggap tuntutan rehabilitasi enam bulan terlalu lama. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika,” ujar hakim sebagaimana dalam amat putusannya, Selasa (2/8).

 

Menanggapi putusan hakim, Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hari awan tidak langsung menerima. “Atas putusan hakim, kami pikir-pikir dulu,” kata Gatot.

 

Sikap berbeda ditunjukkan tim kuasa hukum Nova, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila. “Meski permohonan kami agar waktu rehabilitasi enam bulan dikurangi tidak dikabulkan hakim, tapi kami menerima putusan hakim,” ujar Sakti.

 

Menurut Sakti, walau putusan hakim tidak memberikan keringanan, tapi hakim sudah mengakomodir pertimbangan meringankan yang disampaikan tim penasihat hukum.

 

Di antaranya terdakwa sudah menjalani rehabilitasi dan assesment. Hal itu dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.

 

Dalam surat itu disebutkan terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejala psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku.

 

Pertimbangan lain yaitu surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September – 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalulintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.“Faktanya terdakwa masih membutuhkan perawatan medis secara berkala dari dokter yang membidangi,” ujar Sakti.

 

Menurutnya sampai saat ini terdakwa masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang. Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat. Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan sebanyak tiga kali. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago