Categories: Hukum & kriminal

Jaksa Temukan Penyaluran Kredit tanpa Jaminan, Nilainya Sampai Rp 135 Miliar

SINGARAJA– Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dia dijemput penyidik dari Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng pada Rabu (3/8).

 

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 pagi. Arta didampingi pengacaranya I Wayan Sumardika. Penyidik mencecar 56 poin pertanyaan pada tersangka. Pemeriksaan sendiri baru tuntas sekitar pukul 15.30 sore. Proses pemeriksaan dipantau Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman.

 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan penyaluran kredit secara non prosedural. Nilainya fantastis, mencapai Rp 135 miliar. Dalam pembukuan LPD, penyidik menemukan kode khusus. Setelah ditelusuri ternyata kredit itu tercatat atas nama Arta Wirawan. Hanya saja tidak ada jaminan kredit maupun akad kredit yang ditemukan dalam proses pembukuan.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengaku penyidik sempat menanyakan hal itu. Hanya saja Artha tak menjelaskan secara gamblang soal penyaluran kredit itu. “Tersangka menjelaskan itu kumpulan dari semua kredit nasabah. Dia mengaku punya daftarnya. Kami duga itu penyaluran yang non prosedural. Karena tidak ada akad kredit dan tidak ada jaminan,” kata Jayalantara.

 

Disamping itu penyidik juga menemukan polis asuransi jiwa yang ditempatkan LPD pada salah satu BUMN asuransi. Nilainya mencapai Rp 600 juta. Hanya saja polis itu tercatat atas nama salah seorang staf LPD. Konon LPD akan mendapat keuntungan saat asuransi jatuh tempo.

 

“Katanya nanti akan ada keuntungan dari hasil polis asuransi itu. Tapi tidak semua pengurus tahu. Hanya ketua dan staf yang namanya didaftarkan sebagai pemegang polis. Ini juga kami anggap tidak patut, karena tidak melalui rapat pengurus,” tegasnya.

 

Jayalantara mengatakan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara dugaan korupsi di LPD Anturan. Pihaknya terus menelusuri aset LPD yang tercecer, untuk memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus tersebut. (eps)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago