Categories: Hukum & kriminal

Residivis Tak Kenal Kapok Dituntut Berat, Ini Pengakuannya

DENPASAR– Status residivis atau pernah dihukum menjadi pertimbangan memberatkan bagi JPU menuntut M Faris Duan Satria, 30. JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi menuntut Faris 4,5 tahun penjara dalam kasus pembobolan konter ponsel di wilayah Abiansemal, Badung. “Pertimbangan memberatkan, terdakwa Faris pernah dipidana selama 3 tahun dan 10 bulan dalam tindak pidana pencurian,” ujar JPU Sutari, Senin (8/8).

 

JPU Kejari Badung itu menilai perbuatan terdakwa asal Kediri, Jawa Timur, itu melanggar pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1)  ke 5 KUHP.

 

Atas tuntutan JPU, Faris meminta keringanan pada hakim. Dia mengaku menyesali perbuatannya. Dalam sidang pembuktian sebelumnya, Faris mengatakan dirinya melakukan pencurian hanya modal nekat. “Saya tidak bawa barang dan alat. Pas saya lewat lihat toko sepi, saya balik lagi terus panjat tembok dan naik ke atap,” ungkapnya.

 

Pun saat ditanya hakim apakah sudah pernah melakukan pencurian sebelumnya, Faris dengan polosnya menjawab pernah. “Tahun 2018 saya pernah menodong dan mengambil laptop di Jogjakarta, Yang Mulia,” ucapnya.

 

Hakim lantas menanyakan motor siapa yang dipakai mencuri di Abiansemal, terdakwa mengatakan motor tersebut merupakan motor temannya. Hakim yang mendengar pengakuan terdakwa hanya geleng-geleng kepala keheranan.

 

Terdakwa membobol Toko Nadi Suari Cell, Desa Mekarbuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, saat lewat tengah malam, persisnya pukul 00.30.

 

“Terdakwa akan pulang kampung, tapi tidak memiliki bekal. Terdakwa melakukan pencurian dengan pengalaman pernah mencuri di Jogjakarta pada 2018,” terang JPU.

 

Berbeda dengan pengakuan terdakwa yang tidak merencanakan pencurian, JPU menyebut terdakwa pernah ke konter tersebut untuk menjual ponsel bekas. Terdakwa mengetahui di konter tersebut sepi dan jarang pembeli.

 

Setelah sampai di samping konter, terdakwa langsung naik dan memanjat pintu pagar. Setelah sampai di atas genteng terdakwa menggeser dan memecahkan genteng lantas turun melalui plafon menuju ruang konter.

 

Setelah itu terdakwa kembali memanjat plafon untuk keluar. Namun, saat terdakwa turun terdakwa diteriki maling oleh warga. Apesnya, ada anggota polisi yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat kejadian itu. Walhasil terdakwa langsung diringkus. “Korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” tegas JPU. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago