Categories: Hukum & kriminal

Nekat Tilap Uang Solar hingga Rp 255,1 Juta, Pegawai Kontrak Ditahan

DENPASAR– Tersangka WS hanya bisa pasrah saat dibawa penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, Selasa kemarin (9/8). WS diduga menilap uang solar untuk armada pengangkutan sampah di TPA Suwung. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 255,1 juta. “Saat melakukan perbuatannya tersangka berstatus pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha usai menerima berkas barang bukti dan tersangka kemarin.

 

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti/jaksa penuntut umum, tersangka WS dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan atau Pasal 3 UU yang sama atau Pasal 12 huruf F UU yang sama.

 

Lebih lanjut dijelaskan Eka, tersangka WS diduga melakukan perbuatan culasnya selama empat bulan dari Maret 2021 – 30 Juli 2021 bertempat di TPA Suwung.

 

Berdasar surat perintah kerja Nomor 810/137/DLHK /2021, tanggal 5 Januari 2021, tersangka memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai sopir operator menjaga kebersihan TPS.

 

Selain itu, tersangka bertugas melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. Selanjutnya, berdasar tugas dan tanggungjawab tersebut, DLHK Kota Denpasar mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tersangka diangakt sebagai mandor alat berat.

 

Tugas tersangka sebagai mandor alat berat yaitu mengatur operasional armada truk. Saat menjadi mandor alat berat itulah tersangka mulai melakukan perbuatan rasuahnya.

 

Tersangka dengan sengaja memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang agar melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP. Caranya pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada. Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.“Seharusnya bak armada penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, tetapi dengan pengisian tidak penuh akhirnya melebihi tiga lembar kupon,” jelas Eka.

 

Tersangka mendapat keuntungan dari kelebihan kupon solar isi 10 liter dari para sopir. Dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. “Perbuatan tersangka menerima masing-masing kupon sebanyak satu lembar dalam sehari dari para sopir selama empat bulan merugikan keuangan negara Rp 255.131.000,” beber jaksa asli Denpasar itu.

 

Eka menambahkan, selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago