Tersangka Dewa Gede Radhea saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, pada 10 Agustus 2022. (ist)
DENPASAR– Tiga jam menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang.
Radhea yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng itu pun reuni dengan ayahnya, Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng 2011 – 2020) yang sudah dulu menghuni lapas terpadat di Bali itu.
Radhea dijadikan tersangka terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU proyek di Kabupaten Buleleng. Di antaranya terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. “Tersangka DGR kami tahan dan kami titipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Rabu (10/8).
Radhea disangka mendapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar. Penyidik menemukan perbuatan tersangka diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Penyidikan tersangka Radeha sendiri telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan sprindik Kajati Bali tertanggal 24 Januari 2022. Sehari setelah sprindik terbit, pada 25 Januari 2022 Radhea ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. (san)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…