Categories: Hukum & kriminal

DPW Bali Partai Berkarya Tegas, Tersangka Radhea Bukan Bagian dari Partai

DENPASAR-Dr I Nyoman Diana selaku Ketua DPW Bali Partai Berkarya mengklarifikasi terkait status Dewa Gede Radhea Prana Prabawa,34, yang disebut sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng. Nyoman Diana mengatakan, tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa bukan Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng.

 

Dijelaskannya, bahwa Radhea yang telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang bukanlah bagian dari partai Berkarya. “Radhea bukanlah sebagai ketua DPD partai Berkarya,” tegasnya di Denpasar, Kamis kemarin (11/8/2022).

 

Menurutnya, di bawah tampuk kepemimpinannya selaku DPW Bali Partai Berkarya, Radhea tidak masuk dalam struktur organisasi partai. “Mungkin di kepemimpinan sebelumnya, saya tidak tau. Tapi sekarang tidak,” tambahnya.

 

Diberitakan sebelumnya, tiga jam menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang. Radhea pun reuni dengan ayahnya, Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng 2011 – 2020) yang sudah dulu menghuni lapas terpadat di Bali itu.

 

Radhea dijadikan tersangka terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU proyek di Kabupaten Buleleng. Di antaranya terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. “Tersangka DGR kami tahan dan kami titipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Rabu lalu (10/8).

 

Radhea disangka mendapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar. Penyidik menemukan perbuatan tersangka diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

 

Penyidikan tersangka Radeha sendiri telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan sprindik Kajati Bali tertanggal 24 Januari 2022. Sehari setelah sprindik terbit, pada 25 Januari 2022 Radhea ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago